Kali ini saya tidak specifik menulis masalah Dinar, tetapi sedikit lebih makro yaitu sistem moneter yang kita berada di dalamnya. Ini penting agar kita tahu big picture-nya, konsep ekonomi alternatif seperti apa yang bisa dibawakan dengan Dinar dan Dirham.
Tanpa kita sadari ilmu ekonomi yang berkembang di negeri ini adalah ilmu ekonomi kapitalis yang ribawi, sehingga yang benar menurut teori ekonomi tersebut sering justru terlarang dalam Islam. Berikut adalah contohnya.
Para ahli moneter abad ini misalnya menjelaskan hubungan antara jumlah uang beredar dengan Produk Nasional Bruto atau Gross National Products (GNP) dengan menggunakan rumus persamaan pertukaran atau equation of exchange sebagai berikut :
M x V = P x Q
M = Jumlah uang beredar dalam satuan waktu tertentu
V = Kecepatan perputaran uang rata rata atau berapa kali rata-rata setiap uang berpindah tangan dalam satu tahun
P x Q = Nilai uang pembelanjaan di suatu wilayah negara
P = Tingkat harga yang berlaku di suatu Negara pada tahun tersebut
Q = Tingkat output riil dari parang dan jasa
Aplikasi rumus ini kami sederhanakan agar dapat digunakan untuk menjelaskan masalah moneter dan perekonomian yang komplek dengan cara yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat awam sekalipun. Dengan aplikasi yang sederhana dari rumus ini pula tidak harus diperlukan pengamat ekonomi dengan gelar berderet untuk bisa menjelaskan apa yang sedang kita hadapi, bahkan orang kebanyakan yang mengerti arti sebuah persamaan matematis sederhana akan dapat memahami fenomena ekonomi yang sedang kita jelaskan ini.
Dalam satu persamaan linier M x V = P x Q, apabila sisi kiri naik maka otomatis sisi kanan naik. Misalnya negeri ini mencetak uang kertas terus menerus, maka M akan naik. Hal ini tidak harus berdampak negatif apabila uang tersebut dipakai untuk membiayai sektor riil sehingga Q (output) naik.
Kenaikan uang yang diikuti kenaikan output akan membuat harga relatif tetap artinya masyarakat bisa membeli kebutuhannya dengan harga yang tidak naik. Namun apabila uang yang dicetak tersebut hanya berputar di sektor finansial, menjadi tabungan, pinjaman antar lembaga keuangan, sertifikat bank sentral dan sejenisnya dan tidak dipakai untuk membiayai sector riil, maka Q tetap dan sebaliknya P atau harga-harga akan naik.
Inilah isu serius yang terjadi di Indonesia dan di seluruh Dunia yang menggunakan saat ini seluruhnya menggunakan uang kertas.
Tahun lalu ketika saya menulis buku “Mengengembalikan Kemakmuran Islam Dengan Dinar dan Dirham” dan melakukan riset kecil-kecilan, Saya peroleh data yang valid dari BI bahwa saat itu dari Rp 272 trilyun uang yang ada di Indonesia, yang benar-benar beredar ternyata hanya sekitar Rp 9 trilyun sedangkan Rp 263 trilyun tersimpan di pundi-pundi BI dan perbankan laainnya.
Dalam situasi ini pencetakan uang yang dilakukan terus menerus tidak menimbulkan kemakmuran bagi rakyat kebanyakan, malah menyengsarakan karena harga-harga terus menaik (disebut inflasi) sementara penghasilan belum tentu naik. Penghasilan rata-rata penduduk kemungkinan besar tidak naik karena tidak bertambahnya sector riil yang memproduksi sesuatu - artinya tidak ada tambahan kegiatan ekonomi yang menciptakan lapangan kerja atau menumbuhkan kesempatan bekerja atau berkarya.
Dalam ekonomi yang bersifat ribawi dimana bunga bank dianggap ‘halal’; maka ada kecenderungan masyarakat atau institusi yang memegang uang untuk memilih menaruh uangnya di bank dalam bentuk tabungan, deposito dlsb. Dan setiap kali akan menggunakan uangnya untuk menggerakkan sektor riil akan selalu dibandingkan dengan bunga yang bisa diperoleh apabila uangnya disimpan di bank.
Semakin suram prediksi ekonomi, semakin takut orang berinvestasi di sektor riil dan semakin banyak yang menaruh uangnya di bank saja karena dianggap aman. Dari pihak bank juga akan terdorong untuk menambah jumlah uang yang beredar dengan pinjaman, tetapi uang ini mutar balik ke bank karena tertarik oleh bunga atau interest– artinya pinjaman tersebut tidak menggerakkan sektor produksi. Karena ini terjadi terus menerus maka akan terjadi spiral penghancuran sector riil yang diitandai dengan membubung tingginya harga-harga dan membengkaknya simpanan di bank yang tidak bisa disalurkan – inilah situasi menjelang krisis yang dikawatirkan banyak pihak.
Sejauh dalam sistem ekonomi dimungkinkan uang menghasilkan uang, maka akan ada tendensi salah satu pelaku ekonomi menghindar dari perannya untuk berproduksi dan memilih bermain di pasar uang dan investasi di sektor keuangan – bukan sektor riil. Apabila hal ini dilakukan oleh banyak pelaku pada kurun waktu tertentu maka disinilah kehancuran ekonomi itu terjadi. Proses terjadinya penghancuran ekonomi dari dalam atau atau self destructing economics dapat digambarkan seperti di illustrasi dibawah.
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (Al-Baqarah 276)
Kalau teori ekonomi moneter kapitalis ribawi yang di anut di negeri ini menghancurkan dirinya sendiri, lantas bagiamana solusinya dari Islam ?
Teori bisa sama tetapi apabila diterapkan dalam lingkungan yang berbeda dan sistem yang berbeda hasilnya bisa bertolak belakang 180 derajat. Mari kita gunakan teori yang sama M x V = P x Q untuk menjelaskan sistem ekonomi berbasis Dinar dan Dirham (uang emas atau perak Islam) dan bebas riba dimana bunga bank dianggap haram (dan memang haram !). Teori ini kami sebut ’Teori Kwantitas’ (dibaca teori kwantitas dalam tanda petik), karena teori kwantitas yang asli tidak pernah dimaksudkan untuk diaplikasikan pada Dinar dan Dirham serta lingkungan yang bebas riba.
M relatif tidak naik karena Dinar atau Dirham tidak seperti uang kertas yang bisa dicetak kapan saja. Untuk mencetak Dinar diperlukan emas asli yang tentu jumlahnya tidak banyak. Diperkirakan hanya ada sekitar 150 ribu ton emas diseluruh dunia saat ini dan setiap tahunnya diperkirakan hanya bertambah sekitar 1.5% dari penambangan emas di seluruh dunia. Perak memang jumlahnya tentu lebih besar dari emas, namun juga terbatas.
Dengan scenario Allah yang telah membuat emas dan perak yang jumlahnya terbatas dan tersebar relatif merata di seluruh dunia – bahkan Amerika Serikat pun yang menganggap dirinya negara adikuasa hanya menguasai sekitar 8,000 ton emas saja atau 5.3 % dari emas dunia – maka seharusnya kemakmuran-pun merata.
Dengan tidak naiknya M, sementara Q atau output harus naik secara gradual sejalan dengan pertumbuhan penduduk dunia dan P relatif tetap (harga barang-banrang apabila dibeli dengan emas akan cenderung tetap dalam jangka panjang), maka harus ada yang bergerak mengimbangi gerakan Q atau output. Tinggal satu faktor yang belum bergerak yaitu V, disinilah rahasianya ekonomi Islam mengapa Islam sangat mendorong perputaran uang yang cepat dari satu tangan ke tangan lainnya. Lebih jauh lagi perputaran ini harus luas tidak hanya berputar di golongan tertentu saja sesuai Ayat Al-Quran 59:7 “….agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya diantara kamu…”.
Segala kebutuhan manusia, termasuk jumlah emas di seluruh dunia untuk memenuhi kebutuhan mata uang penduduknya, ternyata juga sudah diatur sedemikian rupa sesuai scenario Allah SWT sehingga akan selalu mencukupi. Diungkapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an QS 54: 49 “ Sesungguhnya, Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran”. Hal ini juga bisa dibuktikan dari satitistik jumlah penduduk dunia dibandingkan dengan jumlah emas yang tersedia sebagaimana yang sudah pernah saya tulis di artikel sebelumnya.
Cepatnya perputaran uang dalam ekonomi Islam ini juga digambarkan dalam suatu Hadits dimana Rasulullah SAW suatu pagi selesai sholat subuh buru-buru pulang kemudian balik lagi ke Masjid untuk melanjutkan dzikir dan doa’nya. Ketika sahabat ada yang bertanya, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ia tadi buru-buru karena ingat ada uang tiga Dirham yang belum disedekahkan.
Pada hadits lain dari Abu Huraira : Rasulullah SAW bersabda , “ Jika saya memiliki emas sebesar gunung Uhud, saya tidak akan suka kecuali setelah tiga hari tidak tersisa satu Dinar pun yang ada pada ku apabila ada orang lain yang berhak menerimanya dariku, kecuali sejumlah yang akan aku pakai untuk membayar utangku”. (HR. Bukhari)
Dua contoh diatas menggambarkan seberapa cepat uang seyogyanya berputar diantara kaum muslimin. Apabila uang tersebut uang kecil putaran ini ukurannya satu hari, apabila uang besar atau kekayaan yang banyak maka putarannya tiga hari. Artinya uang bagi kaum muslimin hendaklah terus bergerak, baik itu untuk konsumsi, di sedekahkan/diinfakkan ataupun diinvestasikan untuk kegiatan produktif.
Menyimpan uang Dinar dan Dirham secara berlebihan diluar konteks ketahanan ekonomi tidak termasuk yang dianjurkan, penyimpanan Dinar dan Dirham akan terkena ‘penalty’ berupa zakat apabila Dinar dan Dirham tersebut telah melebihi nisabnya dan disimpan dalam waktu satu tahun. Oleh karena itu bagi yang mendapat amanah untuk mengelola harta anak yatim-pun, juga sangat dianjurkan untuk memutarnya secara hati-hati untuk kegiatan produktif karena apabila tidak maka harta tersebut bisa tergerus terkena zakat dari tahun ke tahun .
Berbeda dengan ekonomi konvensional, dimana orang yang menabung mendapat hadiah berupa bunga bank, di Islam menimbun diharamkan. Uang harus dikembalikan ke fungsi aslinya yaitu sebagai alat tukar, uang tidak boleh menghasilkan uang, tetapi produksi-lah yang menghasilkan uang. Apabila hal ini diikuti maka akan terjaga kestabilan ekonomi. Hal ini bisa juga kita demonstrasikan menggunakan rumus persamaan pertukaran M x V = P x Q dengan penjelasannya sebagai berikut :
Apabila ada kekawatiran ekonomi akan memburuk kedepan, maka orang tidak terdorong untuk berinvestasi, karena menabung berlebihan bukanlah pilihan(tidak ada insentif bunga dan malah terkena zakat), maka pilihannya tinggal di konsumsi atau disedekahkan. Pilihan untuk konsumsi atau sedekah ini akan menaikkan apa yang disebut aggregate demandterhadap produk barang dan jasa. Aggregate demand atau permintaan keseluruhan barang dan jasa yang naik akan mendorong produksi dan tentu akan menarik kembali pemilik dana untuk berinvestasi dan ekonomi akan membaik kembali sebelum sempat menjadi buruk. Putaran stabilitas ekonomi ini disebut Self Balancing Economics yang dapat diilustrasikan seperti gambar disamping.
Nampaknya sunatullah kestabilan ekonomi mengikuti sunatullah kestabilan alam semesta seperti beredarnya bulan pada bumi, dan beredarnya bumi pada matahari dan suterusnya. Nampaknya ini pula hikmahnya mengapa kita diminta memutari Ka’bah atau tawaf setiap kali kita ke baitullah, agar sebagai khalifah di muka bumi kita bisa menjaga kestabilan, kelestarian dan kemakmuran pendghuninya antara lain dengan harta yang berputar cepat ini.
Itulah sebabnya, bagian penting dari pergerakan sosialisasi Dinar dan Dirham ini juga harus diikuti sistem investasi Dinar dan Dirham yang tersu disempurnakan. Yang kita lakukan dengan Program Qirad/Mudharabah Dinar adalah baru awal dari yang harus dibangun ini, tugas kita semua untuk menyempurnakannya. Wallahu a’alam.